APA YANG TERJADI JIKA ANDA MEMBUAT PELAKU KRIMINAL TERBUNUH?
Pertanyaan yg menggelitik berseliweren dalam medsos, saya tidak sedang membahas aturan dan undang undang kriminalitas, ataupun lembaga Hak Asasi Manusia yg kadang sulit di mengerti berpihak pada siapa. Namun yang jelas pada kehidupan ini kadang masalah tidak bisa dipecahkan secara sederhana.
Ya itu rumit, apabila sekalipun anda menjadi seseorang pemegang kekuasaan dalam sebuah negara menggunakan sistem demokrasi, anda tetap tidak akan bisa memutuskan sebuah perkara tanpa mempertimbangkan poly hal: Aspek penegakan anggaran dan rasa keadilan sekaligus. Jika anda membaca poly protes yang memenuhi media massa dan medsos maka anda harus mau membacanya sampai tuntas, & yang ada merupakan komentar pro & kontra. Apabila anda berada pada posisi seseorang hakim tentu saja anda nir mungkin memutuskan masalah menurut karena orang menyukainya atau membencinya, namun keputusan diambil berdasarkan aturan tertulis, bukti riil. Pembunuhan merupakan tindakan kriminal yang lain meskipun yg terbunuh adalah seorang pelaku kriminal. Atau meskipun anda hanya membela diri.
"Pada dasarnya, sesuai dengan asas legalitas, setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu (Pasal 1 ayat [1]Kitab Undang-Undang Hukum Pidana –“KUHP”). Secaraa contrario dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana"
Untuk Lebih lengkapnya silahkan anda membaca sumber tulisan yang saya kutip pada link dibawah ini terkait membunuh karena membela diri yang diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana KUHP:
MENGAPA MEMBUNUH PELAKU KRIMINAL DI TAHAN POLISI?
Yang menjadi masalah dan kekuatiran adalah keadilan hanya bergantung pada manusia yang memiliki hak untuk "memutuskan" berdasarkan bukti kebenaran materiil. Kebenaran bisa dipelintir dengan mudah dengan berbagai alasan, misalnya karena keluarga korban memiliki koneksi yang kuat dengan aparat hukum. Namun pemelintiran seperti ini juga akan mendatangkan risiko yang sangat buruk kepada pelaku yang memanipulasi hukum.
Jika terjadi hal buruk tersebut kepada anda, selalulah bersikap tenang: Tenang dan jangan panik menghadapi pelaku kriminal dan tenang dan jangan panik menghadapi proses hukum. Sikap anda yang tenang dan pantas akan mendatangkan kesan terhormat bagi orang lain yang melihat anda. Pelajari hukum setidaknya dasar dasarnya untuk menjaga hak hak anda.
Di Batam pernah terjadi seorang pencuri motor diteriaki maling oleh pemiliknya karena mencoba mencuri sepeda motornya di perumahan tempat tinggalnya. Teriakannya disambut oleh penduduk yang mengejar pelaku curanmor tersebut. Si pencuri tertangkat dan di gebuki massa hingga tewas. Para pelaku pemukulan di tangkapi oleh polisi dan hasil pemeriksaan kemudian membuktikan penyebab sipencuri digebukin hingga tewas adalah karena si pemilik motor meneriakinya maling. Alhasil pemilik motor di penjara 1 tahun penjara, dan pelaku penggebukan di hukum masing masing 3 - 4 bulan kurungan penjara, termasuk ketua RT lingkungan perumahan itu.
Jika terjadi peristiwa seperti ini para penegak hukum akan bekerja: Polisi, pengacara, hakim dan jaksa. Para pelaku akan menjadi terdakwa, pihak kepolisian akan menjadi penyidik, jaksa dan juga pihak keluarga korban akan menjadi pihak penuntut. Hakim akan menpelajari bukti materiil untuk dijadikan acuan memutuskan perkara. Belum lagi Lembaga Hak Asasi manusia akan berpihak kepada pihak yang telah menderita, tidak perduli dipihak mana dia berada, apakah pihak sipencuri atau sikorban pencurian, jika telah terbunuh Lembaga Hak Asasi Manusia akan mengutamakannya demi membela hak kehidupannya.
JIKA KAMU MENYUKAI TULISAN INI, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR, TERIMAKASIH SALAM KENAL :)
Post a Comment for "APA YANG TERJADI JIKA ANDA MEMBUAT PELAKU KRIMINAL TERBUNUH?"
Post a Comment